BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 87 ayat 1, fungsi BUMDes adalah sebagai lembaga yang mampu mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDA dan SDM.
Selain itu, BUMDesa diharapkan berfungsi sebagai:
Bumdes catur giri amertha petak kaja akan mengembangkan unit usaha yaitu usaha warung yang menjual kebutuhan warung-warung seperti sembako dan kebutuhan lainnya. Selain unit usaha warung bumdes juga memilikiunit usaha air bersih dimana masyarakat berlangganan air melalui PAM Desa serta bisa membeli air isi ulang untuk kebutuhan di rumah tangga.