Artikel

PEMBATASAN SAMPAH PLASTIK SEKALI PAKAI

13 September 2021 00:36:36    74 Kali Dibaca 

Akhir tahun 2018 lalu, tepatnya pada tanggal 21 Desember, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 97 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Pergub Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai ini bertujuan pengurangan limbah plastik sekali pakai serta mencegah kerusakan lingkungan, dan telah diuji coba sejak awal tahun 2019 sebagai transisi sebelum mulai memberlakukan aturan ini sepenuhnya mulai 23 Juni 2019 lalu. 

Dalam aturan tersebut, baik produsen, distributor, dan pelaku usaha dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai yang berupa kantong plastik, styrofoam (Polisterina), dan sedotan plastik. Namun, sebenarnya yang termasuk dalam PSP adalah segala bentuk alat/bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik, lateks sintetis atau polyethylene, thermoplastic synthetic polymeric, dan diperuntukkan untuk penggunaan sekali pakai. Namun, pelaksaan aturan ini masih perlu sosialiasi lebih luas agar 'diet plastik' ini bisa dilaksanakan di seluruh tempat di Bali terutamanya di Desa Petak Kaja.

berikut Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP)

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Dusun Banjar Mantring
Desa : Petak Kaja
Kecamatan : Gianyar
Kabupaten : Gianyar
Kodepos : 80515
Telepon :
Email : pemdes@petakkaja.web.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:20
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:87
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.106
    Browser:Mozilla 5.0