Artikel

Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

04 Oktober 2022 01:15:32    215 Kali Dibaca 

Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2024, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, Pemerintah menerbitkan Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, mengintruksikan antara lain sebagai berikut:

PERTAMA :

Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

KEDUA :

Melaksanakan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan meliputi :

  1. pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
  2. peningkatan pendapatan masyarakat; dan
  3. penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.

Menarik untuk disimak Sobat Desa pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, adalah pada intruksi ketiga point nomor delapan, sebagai berikut :

KETIGA : Khusus kepada :

8. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk:

  1. menyediakan dan mengelola data Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem.
  2. menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dan program padat karya ; dan
  3. membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang mengelola dana bergulir masyarakat miskin ekstrem serta unit usaha berkaitan ketahanan pangan nabati dan hewani.

Apa Kabar BLT Desa 2023, Berlanjut atau Tidak?

Sebagian dari kita mungkin berpendapat bahwa setelah COVID-19 dinyatakan oleh Pemerintah dari Pandemik menjadi Endemik, maka Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di tahun 2023 akan dihapuskan dan tidak akan masuk dalam perencanaan penganggaran APB Desa di Tahun 2023. 

Berdasarkan pada Inpres Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2022 yang berlaku hingga tanggal 31 Desember 2024, pada angka 8 (delapan), yang diinstruksi kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), saya pribadi berpendapat bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) akan tetap ada dan menjadi prioritas penggunaan Dana Desa di Tahun 2023, sebagaimana yang biasanya diatur dalam Permendes PDTT selain pengentasan kemiskinan Ekstrem, padat karya tunai desa dan program ketahanan pangan nabati dan hewani.

Selengkapnya mengenai Intruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dapat diunduh dan/atau dibaca pada tautan dibawah ini:

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Dusun Banjar Mantring
Desa : Petak Kaja
Kecamatan : Gianyar
Kabupaten : Gianyar
Kodepos : 80515
Telepon :
Email : pemdes@petakkaja.web.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:46
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:113
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.106
    Browser:Mozilla 5.0