Pengadaan Barang/Jasa di Desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa.
Berikut disampaikan Peraturan Bupati Gianyar Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara pengadaan barang dan jasa di Desa