Artikel

GAMABARAN UMUM PELAKSANAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

02 Oktober 2023 13:13:48    265 Kali Dibaca 

1.  Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik

     A. Ruang Sekretariat PPID

Guna memperlancar pelayanan informasi pubik, PPID menyediakan ruang layanan informasi public yang dilengkapi dengan perangkat pendukung layanan diantaranya laptop, printer, wifi, meja, kursi dan formulir pendukung layanan informasi. Ruang pelayanan / sekretarian PPID sendiri tergabung menjadi satu atap dengan Kantor Desa Petak Kaja  yang terletak Banjar Manjar mantring, Desa Petak kaja, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Ruang pelayanan informasi publik Desa Petak Kaja

   B.  Penyediaan Infromasi Publik

Penyediaan Informasi Publik Desa Petak Kaja diumumkan melalui website resmi Pemerintah Desa Petak Kaja Kec. Gianyar Kab. Gianyar https://petakkaja.desa.id

   C.  Media Online

Selain melalui website resmi desa untuk mempermudah pengakomodir kepentingan publik dalam mencari informasi Pemerintah Desa Petak Kaja juga menyediakan akses layanan permohonan informasi PPID melalui media online/media sosial lainnya diantaranya :

Facebook (@Pemerintah Desapetakkaja)

Instagram (@Pemerintah Desa Petak Kaja)

Selain melalui media online, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja juga memanfaatkan sarana lain untuk mengumumkan informasi public yaitu melalui media cetak seperti banner/pamphlet yang terpasang tempat-tempat strategis dan tempat difasilitas umum desa.

   D.  Sumber Daya Pengelolaan Layanan Informasi

Dalam rangka melaksanakan dan mengelola layanan informasi public, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja didukung oleh Tim Kerja yang melibatkan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Desa Petak Kaja sesuai struktur organisasi yang didalamnya terdapat bidang-bidang yaitu bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi, bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bidang penyelesaian sengketa informasi yang masing-masing bidang dibantu oleh pelaksana dan tim pertimbangan pelayanan informasi. Setiap hari bertugas secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. Untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan PPID Desa Petak Kaja juga bekerja sama dengan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

   E.  Penganggaran Pengelolaan Layanan Infromasi

Anggaran operasional pelayanan informasi bersumber dari APBDes Desa Petak Kaja tertuang pada Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dengan kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa.

 

II.   PELAYANAN INFORMASI

  1. Waktu Pelayanan Informasi Publik

Waktu efektif setiap hari kerja Jam 08.30 – 14.00 hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 08.30 – 11.00 pada hari Jum’at . Diluar jam kerja pemohon informasi tetap bisa dilayani dengan mengajukan melalui telp, Website PPID dan e-mail atau media online lainnya.

 

  1. Jenis Informasi Publik

Dalam pelaksanaannya PPID Desa Petak Kaja telah menyediakan jenis- jenis Informasi publik yang disajikan kepada masyarakat yang dapat diakses di melalui Website desa, media online/sosial, media cetak/banner.

    1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
    2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta.
    3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

  1. Waktu yang Diperlukan Dalam Memenuhi Setiap Permohonan Informasi Publik

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan apabila membutuhkan waktu lebih, PPID Utama dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email dengan syarat informasi dimaksud merupakan informasi terbuka.

 

III.     PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Sepanjang tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja tidak menemukan kejadian sengketa informasi yang mengakibatkan di sidangkan di Komisi Informasi Provinsi Bali.

 

IV.    KENDALA PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

Beberapa hambatan dalam pelaksanaan layanan informasi pulik di Pemerintah Desa Petak Kaja adalah

    • Kurangnya pemahaman terhadap UU KIP secara optimal oleh Pemerintah Desa Petak Kaja.
    • Koordinator belum berkontribusi secara maksimal sesuai dengan tupoksinya.
    • Kurangn/minimnya kepedulian masyarakat terhadap informasi publik.

V.      RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS     
         PELAYANAN INFORMASI

    1. Meningkatkan sosialisasi mengenai KIP terhadap masyarakat dan pengelola informasi publik.
    2. Peningkatan kapasitas Pengelola Layanan Infromasi Publik.
    3. Pengembangan website Pemerintah Desa Petak Kaja.
    4. Meningkatkan Koordinasi terhadap Pegelola Infromasi Publik.

 

VI.    SARAN DAN KESIMPULAN

Guna melengkapi dokumen informasi publik, diharapkan PPID Pemerintah Desa Petak Kaja dapat menyediakan dokumen-dokumen yang diminta pemohon Informasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.14 Tahun 2008. Dimohon seluruh dokumen Permohonan Informasi Publik dapat didokumentasikan dengan baik. Dari uraian diatas bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui PPID Pemerintah Desa Petak Kaja sudah terlaksana cukup baik, namun demikian masih perlu ditingkatkan, terutama peningkatan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana serta dukungan pembiayaan melalui anggaran desa. Demikian laporan tahunan ini kami sampaikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Gianyar.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

18 Februari 2025 | 44 Kali
Acara Bulan Bahasa Bali VII Tahun 2025 dengan Tema Jagat Kerti (Jagra Hita Samasta) di Desa Petak Kaja
23 Juni 2024 | 153 Kali
UMKM Peyek
21 Juni 2024 | 165 Kali
Panduan Pembuatan Konten Potensi Desa Petak Kaja
21 Juni 2024 | 149 Kali
UMKM Klepon
16 Juni 2024 | 172 Kali
UMKM Penek
16 Juni 2024 | 154 Kali
UMKM Sampian
16 Juni 2024 | 175 Kali
Pura Beji Desa Petak Kaja
09 Januari 2021 | 7.756 Kali
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa
03 Februari 2021 | 6.738 Kali
Makna Hari Raya Pagerwesi
31 Januari 2021 | 1.644 Kali
Gambaran Umum Desa Petak Kaja
01 Januari 2021 | 1.620 Kali
Sejarah Desa
03 November 2021 | 1.142 Kali
Makna Sugihan Jawa dan Sugihan Bali
01 Januari 2023 | 1.003 Kali
Cara Membuat Surat Keterangan Melalui Website
20 Agustus 2021 | 788 Kali
Tumpek Wariga dan Pelestarian Lingkungan

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Dusun Banjar Mantring
Desa : Petak Kaja
Kecamatan : Gianyar
Kabupaten : Gianyar
Kodepos : 80515
Telepon :
Email : pemdes@petakkaja.web.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:32
    Kemarin:7
    Total Pengunjung:99
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.106
    Browser:Mozilla 5.0