1. Sarana dan Prasarana Pelayanan Informasi Publik
A. Ruang Sekretariat PPID
Guna memperlancar pelayanan informasi pubik, PPID menyediakan ruang layanan informasi public yang dilengkapi dengan perangkat pendukung layanan diantaranya laptop, printer, wifi, meja, kursi dan formulir pendukung layanan informasi. Ruang pelayanan / sekretarian PPID sendiri tergabung menjadi satu atap dengan Kantor Desa Petak Kaja yang terletak Banjar Manjar mantring, Desa Petak kaja, Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

B. Penyediaan Infromasi Publik
Penyediaan Informasi Publik Desa Petak Kaja diumumkan melalui website resmi Pemerintah Desa Petak Kaja Kec. Gianyar Kab. Gianyar https://petakkaja.desa.id

C. Media Online
Selain melalui website resmi desa untuk mempermudah pengakomodir kepentingan publik dalam mencari informasi Pemerintah Desa Petak Kaja juga menyediakan akses layanan permohonan informasi PPID melalui media online/media sosial lainnya diantaranya :
Facebook (@Pemerintah Desapetakkaja)
Instagram (@Pemerintah Desa Petak Kaja)
Selain melalui media online, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja juga memanfaatkan sarana lain untuk mengumumkan informasi public yaitu melalui media cetak seperti banner/pamphlet yang terpasang tempat-tempat strategis dan tempat difasilitas umum desa.


D. Sumber Daya Pengelolaan Layanan Informasi
Dalam rangka melaksanakan dan mengelola layanan informasi public, PPID Pemerintah Desa Petak Kaja didukung oleh Tim Kerja yang melibatkan satuan kerja di lingkungan Pemerintah Desa Petak Kaja sesuai struktur organisasi yang didalamnya terdapat bidang-bidang yaitu bidang pelayanan dan dokumentasi Informasi, bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi, bidang penyelesaian sengketa informasi yang masing-masing bidang dibantu oleh pelaksana dan tim pertimbangan pelayanan informasi. Setiap hari bertugas secara sinergi untuk memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi. Untuk mengoptimalkan kualitas pelayanan PPID Desa Petak Kaja juga bekerja sama dengan Forum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).
E. Penganggaran Pengelolaan Layanan Infromasi
Anggaran operasional pelayanan informasi bersumber dari APBDes Desa Petak Kaja tertuang pada Bidang Perhubungan, Komunikasi dan Informasi dengan kegiatan Penyelenggaraan Informasi Publik Desa.

II. PELAYANAN INFORMASI
Waktu efektif setiap hari kerja Jam 08.30 – 14.00 hari Senin sampai dengan Kamis dan jam 08.30 – 11.00 pada hari Jum’at . Diluar jam kerja pemohon informasi tetap bisa dilayani dengan mengajukan melalui telp, Website PPID dan e-mail atau media online lainnya.
Dalam pelaksanaannya PPID Desa Petak Kaja telah menyediakan jenis- jenis Informasi publik yang disajikan kepada masyarakat yang dapat diakses di melalui Website desa, media online/sosial, media cetak/banner.
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dengan waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dan apabila membutuhkan waktu lebih, PPID Utama dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dilakukan secara langsung atau melalui email dengan syarat informasi dimaksud merupakan informasi terbuka.
III. PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK
Sepanjang tahun 2022 Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Desa Petak Kaja tidak menemukan kejadian sengketa informasi yang mengakibatkan di sidangkan di Komisi Informasi Provinsi Bali.
IV. KENDALA PELAKSANAAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Beberapa hambatan dalam pelaksanaan layanan informasi pulik di Pemerintah Desa Petak Kaja adalah
V. RENCANA TINDAK LANJUT UNTUK MENINGKATKAN KUALITAS
PELAYANAN INFORMASI
VI. SARAN DAN KESIMPULAN
Guna melengkapi dokumen informasi publik, diharapkan PPID Pemerintah Desa Petak Kaja dapat menyediakan dokumen-dokumen yang diminta pemohon Informasi sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UU No.14 Tahun 2008. Dimohon seluruh dokumen Permohonan Informasi Publik dapat didokumentasikan dengan baik. Dari uraian diatas bahwa pengelolaan informasi dan dokumentasi melalui PPID Pemerintah Desa Petak Kaja sudah terlaksana cukup baik, namun demikian masih perlu ditingkatkan, terutama peningkatan sumber daya manusia, pengadaan sarana dan prasarana serta dukungan pembiayaan melalui anggaran desa. Demikian laporan tahunan ini kami sampaikan sebagai bahan koreksi dan evaluasi terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Gianyar.